Contoh Koperasi yang Sukses Beserta Kriterianya

Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.

Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.

Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.

Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
– Wiraswasta – Pegawai Swasta
– Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
– Guru – Pelajar, dll

Kopdit Melati bergabung dengan 54 kopdit lain se-Bogor Banten, dipusat Koperasi Kredit (Puskopdit) di jalan Perintis Kemerdekaan 8 Cibadak, Sukabumi. Maksud menjadi anggota adalah bisa ikut pendidikan teratur di Puskopdit, bisa ikut Daperma (semacam asuransi kematian) ikut aktif silang pinjam Daerah (semacam asuransi kematian) ikut aktif Silang Pinjam Daerah (SPD) dan mendapat pelayaan audit ekstern setahun sekali, membayar dalam ikut pendidikan tadi kita bayar iuran solidaritas

Koperasi Kredit (CU) Melati mempunyai visi dan misi yang menghantarkannya menjadi sebuah koperasi yang sukses, diantaranya ialah :

Visi :
Kopdit Melati terdiri dari elemen elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran ( transfaran ), profesionalisme dan partisipasi utuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.

Misi :
M  = Maju,
memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan / Pelatihan dan kepedulian terhadap sesama anggota.
A
= Aman, yaitu rasa aman dalam meletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi.
U
= Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.

Apakah Koperasi Menguntungkan Bagi Anggotanya ?

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Koperasi harus mendapatkan keuntungan agar bermanfaat bagi anggotanya. Sudah tidak patut lagi koperasi dikelola tanpa prinsip profesional.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, di masa lalu ada paradigma koperasi boleh merugi. Para anggotanya seolah terbiasa meminjam di koperasi tanpa kewajiban mengembalikan. “Koperasi tidak boleh dikelola seperti itu. Koperasi harus dikelola profesional dan mendapat keuntungan,” ujarnya di Pangkal Pinang, Selasa (13/9/2011).

Koperasi yang untung akan bermanfaat bagi anggotanya. Keuntungan itu memungkinkan koperasi membagi sisa hasil usaha lebih besar pada anggotanya. “Koperasi harus dikelola sebagai badan usaha yang menguntungkan. Pengelolaan dengan prinsip profesional dan tanpa melupakan azas-azas koperasi,” ujarnya.

(dikutip dari Kompas)

Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?

Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.

Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).

Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang tidak didapatkan  di bank konvensional.

Previous Older Entries