DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI

Definisi Ekonomi :
Dengan cara yang paling mudah, kita dapat mendefinisikan ekonomi sebagai suatu ilmu tentang organisasi pekerjaan, yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana beberapa orang dan masyarakat menentukan pilihan mengenai penggunaan sumber daya yang langka dan mempunyai kemungkinan penggunaan alternatif untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk kosumsi berbagai-bagai orang dan kelompok orang yang terdapat dalam masyarakat, baik kini maupun masa yang akan datang dan dengan menggunakan uang ataupun tidak.

Definisi koperasi :
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (sering kali disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.